Badan Pusat Statistik (BPS) menganggap penduduk Indonesia yang pengeluaran hariannya di atas Rp19.841 bukan tergolong ke dalam kelompok miskin
. Hal ini berdasarkan penentuan Garis Kemiskinan Nasional yang dilakukan oleh BPS pada September 2024, yakni sebesar Rp595.242 per kapita per bulan.
Angka Garis Kemiskinan tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,11 persen dari Maret 2024 yang tercatat sebesar Rp582.932 per kapita per bulan.
"Garis Kemiskinan perkotaan naik sebesar 2,52 persen, atau lebih tinggi dari kenaikan Garis Kemiskinan pedesaan yang naik sebesar 1,47 persen dibandingkan kondisi Maret 2024," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Jika berpatokan pada harga beras di Jakarta, maka duit sejumlah Rp19.841 hanya mampu buat membeli 1 kilogram (kg) lebih beras jenis IR. I (IR 64). Berdasarkan laman Informasi Pangan Jakarta, harga beras jenis IR. I (IR 64) pada hari ini, Jumat (17/1/2025), berada di angka Rp15.143/kg.
Penetapan garis kemiskinan sebesar Rp19.841 per kapita per hari menandakan bahwa seseorang tidak dianggap miskin oleh BPS kendati ia hanya mampu membeli beras beserta lauk pauk sederhana.