Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus Predator Seks Asal Jepara, Korban 31 Anak
Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual berbasis online (KBGO) dengan tersangka berinisial S yang berumur 21 tahun dengan korban sementara sebanyak 31 anak dibawah umur.
Para korban kejahatan predator seks itu diperkirakan berusia antara 12 tahun hingga 17 tahun. Sedangkan korban yang paling akhir ada yang masih duduk di bangku kelas XI SMA.
Aksi tersebut dilakukan dari September 2024 hingga April 2025. Sementara polisi masih melakukan pengembangan karena diperkirakan korban masih bertambah.